Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui 67 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dalam rapat pleno bersama pemerintah. Keputusan ini diambil bersamaan dengan penetapan 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, termasuk RUU Perampasan Aset, pada Kamis (18/9). Beberapa RUU yang termasuk dalam prioritas 2026 juga sebelumnya masuk dalam Prolegnas 2025 sebagai langkah antisipasi jika tidak diselesaikan tahun ini. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan keputusan untuk meluncurkan kembali RUU yang sudah selesai tahap 1 pada 2026 sebagai langkah pencegahan jika masih ada yang tertunda. Dari daftar Prolegnas yang disepakati, terdapat 44 RUU yang menjadi prioritas baik untuk 2025 maupun 2026, antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Polri, RKUHAP, dan RUU Danantara. Selain itu, terdapat RUU khusus untuk Prolegnas Prioritas 2026 seperti RUU Pemilu yang diusulkan oleh Komisi II DPR. Setelah disetujui dalam rapat pleno, daftar RUU tersebut akan dibawa ke Paripurna. Selain itu, rapat juga menetapkan daftar RUU jangka menengah 2025-2029 yang jumlahnya mencapai 198, termasuk lima RUU terbuka untuk setiap tahunnya, baik 2025, 2026, maupun masa jangka menengah.