spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikKhofifah Soal Paralayang Gunung Bromo: Pelanggaran Ditindak

Khofifah Soal Paralayang Gunung Bromo: Pelanggaran Ditindak

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengekspresikan keprihatinannya terkait aktivitas paralayang yang dilakukan di kawasan Gunung Bromo. Dia menegaskan bahwa tanpa izin resmi, aktivitas tersebut dianggap ilegal dan harus dihentikan. Khofifah menekankan pentingnya menjaga Gunung Bromo bukan hanya sebagai tujuan wisata, tetapi juga sebagai kawasan konservasi dan warisan budaya yang memiliki nilai sakral bagi masyarakat Tengger. Dalam pernyataannya, Gubernur Khofifah menyoroti bahwa Gunung Bromo adalah bagian dari Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru-Arjuno yang diakui oleh UNESCO sejak Juni 2015.

Khofifah menyarankan agar seluruh aktivitas wisata di kawasan Bromo patuh pada regulasi yang berlaku, termasuk aturan konservasi dan perizinan resmi. Dia tidak mentolerir kegiatan yang merusak lingkungan, mengesampingkan keselamatan, atau mengganggu nilai-nilai budaya. Gubernur juga berpesan kepada semua pihak, termasuk pemerintah, aparat keamanan, penyedia jasa wisata, dan masyarakat, untuk bekerjasama dalam memantau dan menegakkan hukum terkait aktivitas di Gunung Bromo. Turis, baik lokal maupun asing, yang melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Khofifah menekankan perlunya edukasi bagi para pengunjung agar memahami tanggung jawab mereka dalam menjaga alam dan menghormati budaya lokal masyarakat Tengger. Edukasi ini bertujuan untuk memastikan kelestarian Gunung Bromo dan memastikan bahwa kawasan ini dihormati oleh generasi sekarang maupun yang akan datang. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru juga tengah menyelidiki aktivitas paralayang yang diduga terjadi di Gunung Bromo. Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS, Septi Eka Wardhani, menyatakan bahwa tidak ada izin resmi untuk aktivitas tersebut dan hal tersebut dilarang karena kawasan ini memiliki nilai sakral bagi masyarakat adat Tengger.

Source link