spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikPerbedaan Daerah Otonomi, DOB, dan Calon Daerah: Apa Bedanya?

Perbedaan Daerah Otonomi, DOB, dan Calon Daerah: Apa Bedanya?

Cirebon Timur telah ditetapkan sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) atau calon daerah pemekaran baru untuk menjadi kabupaten di Jawa Barat. Keputusan ini diambil setelah persetujuan dari DPRD Jawa Barat dan Pemprov Jabar dalam rapat paripurna pada Rabu (10/9). Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, menegaskan bahwa persetujuan terhadap CDPOB Cirebon Timur merupakan langkah untuk meratakan pembangunan dan hasil dari aspirasi masyarakat setempat yang telah lama mendambakan status kabupaten baru.

Dalam evaluasi yang dilakukan, Cirebon Timur dinyatakan layak untuk menjadi daerah persiapan otonomi baru berdasarkan beberapa indikator seperti geografis, tata ruang, ketersediaan lahan, dan aspek sosial. Meskipun saat ini berada di peringkat keenam dari sembilan DOB yang diajukan, skor CDPOB Cirebon Timur masih berpotensi meningkat karena penggunaan data proksi dalam penghitungan awal.

Selain Cirebon Timur, Jabar juga mengusulkan 9 CDPOB lainnya kepada pemerintah pusat. Langkah selanjutnya adalah DPRD Jabar akan mengajukan persetujuan terhadap CDPOB Kabupaten Cirebon Timur ke Kementerian Dalam Negeri. Meski demikian, Cirebon Timur masih menunggu status resmi sebagai daerah otonomi baru karena harus menunggu keputusan pemerintah terkait moratorium.

Penentuan status CDPOB, DOB, dan daerah otonomi baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. CDPOB merupakan wilayah yang sedang dalam proses persiapan menjadi daerah otonomi baru (DOB). Masa persiapan CDPOB selama 3-5 tahun dan harus memenuhi sejumlah indikator tertentu sebelum diakui sebagai DOB yang telah diatur dalam undang-undang. Selain itu, DOB juga membutuhkan waktu persiapan dan evaluasi terkait transisi kepala daerah atau pemerintahan. Sementara daerah otonomi adalah wilayah administratif yang diberi kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri sesuai dengan UU Pemda. Dengan demikian, CDPOB merupakan tahapan uji coba sebelum menjadi DOB yang telah diatur secara resmi.

Source link