Anak di bawah umur yang terlibat dalam demo kerusuhan di Makassar dan kemudian dikembalikan ke orang tua mereka diberikan peringatan oleh Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra. Saat mengunjungi Polrestabes Makassar, Yusril menegaskan pentingnya penegakan hukum yang mematuhi prinsip asas praduga tak bersalah. Dia menyatakan bahwa sebelum ada putusan pengadilan, seseorang harus dianggap tidak bersalah. Yusril juga berdialog dengan Kapolrestabes Makassar terkait enam anak tersebut, di mana tindak kejahatan yang dilakukan oleh mereka tidak tergolong berat sehingga penahanannya ditangguhkan dan mereka dikembalikan ke orang tua. Meski demikian, Yusril menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap anak-anak tersebut dan memastikan data mereka lengkap tercatat.