Proses hukum terhadap 40 tersangka demo rusuh di Kota Makassar berjalan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, menurut penegasan Menko Bidang Kumham Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra. Hal yang sama juga berlaku bagi dua tersangka lain yang terlibat dalam pengerusakan kantor DPRD Palopo. Yusril mengungkapkan hal ini setelah mengunjungi tahanan kerusuhan yang berujung pembakaran kantor DPRD di Polda Sulsel. Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang tegas sesuai arahan Presiden akan diterapkan oleh seluruh aparat penegak hukum di lapangan. Selama proses berlangsung, Kementerian akan memastikan penegakan hukum dilakukan dengan benar. Sebanyak 42 orang ditahan di Sulsel dan 2 orang di Kabupaten lain, di Palopo. Yusril juga menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya mempertimbangkan desakan para aktivis yang ditahan agar dibebaskan. Meskipun konsep restoratif justice belum memiliki undang-undangnya, namun telah menjadi bagian dari peraturan Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung. Yusril mengatakan bahwa upaya penyelesaian dengan restoratif justice akan dilakukan jika memenuhi syarat, namun jika tidak, pihaknya tidak akan melakukannya.