Para honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sedang menantikan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Salah satu tahapan yang sangat dinantikan adalah pengisian daftar riwayat hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu. Menurut Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, terdapat dua tahapan sebelum tahapan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu. Pertama, penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri PANRB dari 26 Agustus hingga 4 September 2025. Kedua, pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari 27 Agustus hingga 6 September 2025. Meskipun masa penetapan kebutuhan dan pengumuman alokasi kebutuhan sudah berakhir, jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu akan berlangsung mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025. Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Wahyu Hidayah menjelaskan bahwa kebutuhan PPPK paruh waktu untuk Kabupaten Kuningan sudah ditetapkan oleh Kementerian PANRB. Namun, data masih dalam tahap sinkronisasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum dikirim ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan. Pemkab Kuningan akan segera mengumumkan penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu setelah menerima hasil sinkronisasi data dari BKN. Waktu pengumuman resmi masih menunggu keputusan dari BKN, diharapkan informasi dapat dipercepat agar tahapan selanjutnya dapat segera dilaksanakan.