Dalam mengomentari kondisi parlemen saat ini, mantan Ketua Reformasi Politik Nasional, Profesor Ryaas Rasyid, menyatakan bahwa DPR masih menjadi alat bagi partai politik. Hal ini berdampak pada kinerja anggota dewan yang cenderung melaksanakan konsensus di luar ketimbang menerima aspirasi rakyat. Menurutnya, UU DPR telah mengalami perubahan dari waktu ia menjadi Ketua Reformasi Politik, sehingga anggota DPR tidak memiliki kebebasan yang sama seperti sebelumnya. Dominasi partai dan pimpinan partai yang kuat membuat fungsi DPR sulit berjalan maksimal, karena anggota dewan cenderung hanya mengeksekusi keinginan partai dan koalisi. Oleh karena itu, Profesor Ryaas Rasyid memutuskan untuk tidak kembali menjadi anggota DPR setelah periode sebelumnya pada tahun 2004-2009 karena merasa tidak sesuai dan tidak ada ruang untuk kebenaran di parlemen yang lebih cenderung pada voting daripada logika.