Pada Jumat (29/8) lalu, polisi mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam penghasutan dan provokasi melalui media sosial selama aksi unjuk rasa di Bandung. Para pelaku, termasuk seorang yang masih di bawah umur, ditangkap setelah polisi menemukan ajakan untuk aksi unjuk rasa di berbagai platform media sosial. Mereka memposting foto dan video pembuatan serta melemparkan bom molotov, ajakan untuk membakar, merusak, melawan petugas, dan bahkan video membakar bendera Merah Putih.
Selain ajakan untuk aksi unjuk rasa, pelaku juga menyiarkan kalimat-kalimat provokatif secara langsung di media sosial. Pihak kepolisian memastikan bahwa hak-hak hukum para pelaku tetap dihormati dengan memberikan kesempatan untuk mendapatkan penasihat hukum. Beberapa barang bukti yang diamankan termasuk bom molotov, ponsel, SIM card, akun media sosial, WhatsApp, email, dan iCloud.
Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 170 KUHPidana, Pasal 406 KUHPidana, Pasal 66 UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Pasal 55, serta Pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara. Oleh karena itu, pihak kepolisian terus bekerja untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum demi kedamaian bersama.