Polres Malang berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menargetkan sebuah gudang jahe di Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Dua pelaku berinisial ISA (29) dan AFN (27) berhasil ditangkap setelah mencuri ribuan karung jahe senilai puluhan juta rupiah. Peristiwa pencurian ini terjadi pada malam Minggu (10/8), dimana kedua pelaku berhasil membawa kabur 8 bal karung jahe dengan total kerugian sebesar Rp26,4 juta. Mereka menggunakan kesempatan saat gudang kosong dan kunci yang disimpan di lokasi lain untuk masuk dan mengambil karung jahe.
Pelaku berhasil teridentifikasi setelah polisi mendapat informasi bahwa karung jahe yang sama dengan merek dari korban dijual di Pasar Gadang, Kota Malang. Unit Reskrim Polsek Tajinan melakukan penyelidikan secara intensif dan pada tanggal 27 Agustus berhasil menangkap ISA di rumahnya di Desa Tambakasri. Setelah diinterogasi, ISA mengarahkan polisi pada keberadaan AFN yang kemudian juga berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di desa yang sama.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk ribuan karung jahe dengan merek ‘REYAN’ serta 1 unit motor Yamaha Mio Soul. AKP Bambang Subinajar menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah Kabupaten Malang. Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Tajinan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah hasil curian.