Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan kendaraan terkait kasus pemerasan yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. Kali ini sebuah Toyota Land Cruiser disita dari Sekretaris Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadhly Harahap (CFH). Penyitaan ini dilakukan karena penyidik menduga kendaraan tersebut adalah aset yang berkaitan dengan kasus pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker. CFH juga dijadwalkan untuk dipanggil dan diperiksa terkait hal ini.
KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer atau Noel dan 10 orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. Noel telah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Kasus pemerasan tersebut melibatkan peningkatan uang pengurusan dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta, dengan selisih uang sebesar Rp81 miliar yang mengalir ke berbagai pihak. Sebagian besar uang tersebut, sebesar Rp69 miliar, diduga mengalir ke Irvian Bobby Mahendro, sedangkan Noel menerima jatah sebesar Rp3 miliar plus satu motor Ducati.
Dalam kasus ini, terdapat 11 tersangka yang telah ditetapkan, antara lain Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub-Koordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri, Koordinator di Kemenaker Supriadi, serta pihak dari PT KEM Indonesia Temurila dan PT KEM Indonesia Miki Mahfud, dan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan.