Sebanyak 66.495 honorer di Indonesia tampaknya kehilangan kesempatan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa pemerintah pusat menolak jumlah honorer tersebut menjadi PPPK paruh waktu dengan beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Alasan penolakan termasuk kurangnya aktivitas kerja, kekurangan anggaran, dan bahkan kematian honorer. Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Zudan menyampaikan bahwa sejumlah 10 daerah di Indonesia memiliki honorer yang paling banyak ditolak, seperti Kabupaten Mamuju, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini memberikan gambaran bahwa situasi honorer di Indonesia masih cukup kompleks dan membutuhkan penanganan lebih lanjut.