spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikMemeriksa Kongkalikong dalam Vonis Pembelaan CPO

Memeriksa Kongkalikong dalam Vonis Pembelaan CPO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan adanya kongkalikong antara pengacara dan hakim, serta komitmen nilai US$2,5 juta untuk putusan bebas terdakwa korporasi seperti PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah, atau CPO, dan produk turunannya dari bulan Januari hingga April 2022. Kasus ini melibatkan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, yang didakwa menerima suap sebesar Rp40 miliar bersama hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Proses ini dimulai dari penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap kasus korupsi dalam ekspor CPO pada Juni 2023, dengan melibatkan tiga perusahaan sebagaimana disebutkan di atas. Pertemuan dan pembahasan terkait perkara ini dilakukan di bulan Juni-Juli 2023 di salah satu vila di Sentul, Jawa Barat. Pelibatan pengacara, yakni AALF Legal & Tax Consultants dan LKBH MJ, dalam merancang skema penanganan perkara korupsi korporasi juga terungkap dalam proses ini.

Selain itu, interaksi antara terdakwa, pengacara, dan hakim terjadi sepanjang proses persidangan, dengan pemberian uang suap yang terjadi di berbagai tempat dan melibatkan sejumlah pihak terkait. Akhirnya, pada Maret 2025, Majelis Hakim mengeluarkan putusan lepas, yang diduga telah dipengaruhi oleh kongkalikong tersebut, memenuhi permintaan pihak terdakwa. Seluruh rangkaian kejadian tersebut menggambarkan praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak terkait, merusak integritas dan keadilan di dalam sistem peradilan.

Source link