Pendaftaran untuk Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan segera ditutup dalam satu minggu, tepatnya pada 20 Agustus mendatang. Hal ini menjadi perhatian bagi para honorer, terutama yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena mereka khawatir tidak akan diakomodasi jika instansi atau pemerintah daerah tidak membutuhkan lagi. Dalam proses pengajuan pengangkatan PPPK paruh waktu kepada pemerintah pusat, BKN memberikan penjelasan terbaru mengenai nasib honorer R3B, R3T, R4, dan R5 dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Terjadi persaingan antara honorer yang terdaftar dalam database dan yang tidak terdaftar, yang kini saling mengklaim diri paling berhak untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, honorer yang memiliki prioritas untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi dengan urutan prioritas tertentu. Bagi instansi yang masih memiliki alokasi anggaran, mereka dapat mengusulkan honorer dengan kategori R4 dan R5.
Penjelasan ini disampaikan oleh Deputi Suharmen berdasarkan Surat MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025. Di dalamnya dijelaskan bahwa R3/B dan R3/T adalah kodefikasi bagi honorer yang terdaftar dalam database non-ASN dan telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 atau tahap 2. Hal ini menjadi informasi penting bagi semua honorer yang berharap untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sehingga perlu untuk memperhatikan kriteria dan prioritas yang telah ditetapkan oleh BKN.