spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikDugaan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Dicegah KPK

Dugaan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Dicegah KPK

KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Yaqut dicegah setelah menjalani proses pemeriksaan selama lima hari di gedung KPK, diikuti dengan kenaikan kasus ke tahap penyidikan. Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lain dalam kasus tersebut, yaitu Ishfah Abidal Aziz dan bos Maktour. Ishfah pernah menjabat sebagai Ketua PBNU dan Dewan Pengawas BPKH. Pencegahan terhadap ketiga orang tersebut akan berlangsung selama enam bulan ke depan.

Surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri telah diterbitkan oleh KPK terkait kasus tersebut. Yaqut, melalui juru bicaranya, Anna Hasbi, menyatakan bahwa dia akan mematuhi semua proses hukum yang berjalan. Kasus dugaan korupsi kuota haji di era Yaqut bermula dari laporan sejumlah pihak, termasuk kelompok mahasiswa dan aktivis. Kuota haji tambahan pada tahun 2024 diduga mengalami pelanggaran dalam alokasi yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, namun dibagi 50:50.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. MAKI juga turut memberikan dukungan dengan menyerahkan salinan Surat Keputusan Menteri Agama tentang kuota haji tambahan ke KPK. Dugaan pungutan liar pada calon jamaah haji khusus dan penyimpangan lainnya seperti markup katering makanan dan penginapan hotel menjadi fokus penyelidikan. Beberapa pejabat, mantan pejabat, dan agen perjalanan haji dan umrah juga telah dimintai keterangannya oleh KPK terkait kasus ini. Yaqut sendiri menjalani proses klarifikasi selama beberapa jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Source link