Propam Polres Luwu, Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Bripka ML yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang tahanan perempuan di sel tahanan Polres Luwu. Bripka ML kini ditahan di sel Propam Polres Luwu setelah pemeriksaan awal menunjukkan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap tahanan perempuan saat bertugas jaga.
Kepala Satuan Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Kejadian bermula ketika Bripka ML, yang bertugas di sel tahanan Polres Luwu, memasuki ruang tahanan dengan alasan ingin buang air kecil dan kemudian melancarkan aksinya terhadap korban yang terlibat kasus narkoba.
Setelah korban melaporkan insiden tersebut, kasus ini terungkap dan pelaku ditangkap. Mirwan menjelaskan bahwa Bripka ML melakukan pelecehan tersebut sebanyak tiga kali. Akibat perbuatannya, Bripka ML ditahan di sel tahanan Propam Polres Luwu dan dihadapkan pada ancaman sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi dengan memberlakukan sanksi sesuai prosedur hukum. Dengan demikian, kasus ini menjadi peringatan bagi anggota Polri lainnya untuk menjaga integritas dan perilaku yang sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.