Ahmad Faiz Nusyur Islamiy atau Satria (30 tahun), seorang warga Kediri, berhasil menipu enam korban dengan modus mengaku sebagai anggota Brimob Polri yang berdinas di Polres Malang. Kerugian total mencapai Rp107,9 juta dan kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan Satria di ruang penyidikan Polres Batu. Penangkapan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh salah satu korban, Lingga Edditya Vernanda. Cerita dimulai ketika Lingga bertemu Satria saat latihan mini soccer di Mulyoagung, Dau, Kabupaten Malang. Satria kemudian mengajak Lingga bertemu di rumah keluarganya di Oro-Oro Ombo, Kota Batu dan menipu Lingga dengan alasan mendapat sponsor bermain sepak bola Rp12 juta yang harus dicairkan melalui aplikasi Mapclub dengan membayar pajak Rp1,2 juta terlebih dahulu. Rayuan Satria menyebabkan Lingga akhirnya meminjam uang hingga Rp18 juta. Ada pula korban lain yang mengalami hal serupa, seperti Muhammad Machrus Salim, Fani Levi Rizwanda Putra, dan lainnya. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara para korban harus berjuang melunasi pinjaman online yang mereka ambil untuk membantu pelaku yang ternyata adalah penipu. Dalam hal ini, masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika menjadi korban kasus serupa ke Polres Batu.