Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mendorong agar terpidana Silfester Matutina tetap bersikap ksatria dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Silfester sebelumnya telah dihukum 1,5 tahun penjara pada tahun 2019 karena kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla. Ahmad menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung baru-baru ini memerintahkan Kejari Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait kasus tersebut. Meskipun tidak terlalu peduli, Ahmad merasa perlu mengambil tindakan setelah melihat perilaku Silfester yang kerap melakukan fitnah dan intimidasi kepada kliennya, Roy Suryo Cs. Pada tanggal 31 Juli 2025, mereka mendatangi Kejari Jakarta Selatan untuk meminta eksekusi putusan Kasasi segera dilaksanakan. Ahmad bersyukur karena permintaannya mendapat respons positif dari Kejari Jakarta Selatan melalui Anang Supriatna dari Kapuspenkum Kejagung, yang menyatakan niat untuk menjalankan eksekusi dengan cara paksa jika diperlukan.