Persidangan perkara terkait undang-undang hak cipta dengan Nomor 37/PUU-XXIII/2025 masih berlangsung. Lima pelaku pertunjukan, termasuk T’Koes Band dan Saartje Sylvia, telah mengajukan permohonan terkait Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta yang dianggap memunculkan ketidakpastian hukum. T’Koes Band, sebagai contoh, telah dilarang membawakan lagu-lagu Koes Plus mulai 22 September 2023, meskipun sudah membayar royalti kepada LMK dan memberikan kompensasi kepada sebagian ahli waris.
Dalam perkembangan terbaru, dua penyanyi kafe, Rina Aprilla (Rinna April) dan Denny Rachman (Azum), mengakui ketakutan mereka dalam membawakan lagu ciptaan musisi Indonesia karena ancaman pidana dari UU Hak Ciptsa. Keduanya menyampaikan kekhawatiran ini dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara tersebut. Rinna, yang telah berkarir selama 30 tahun, merasa bahwa banyak penyanyi di grup WhatsApp juga mengalami ketakutan serupa.
Dalam menghadapi risiko hukum, banyak penyanyi kini memilih untuk menyanyikan lagu-lagu Barat daripada lagu-lagu lokal. Alasan di balik keputusan ini antara lain karena bayaran yang diterima per tampil tidak cukup untuk membayar royalti yang besarnya jutaan rupiah untuk setiap lagu. Azum, seorang penyanyi sejak tahun 2011, juga mengalami situasi serupa di mana dia dilarang membawakan lagu Anji karena sang musisi berada di lokasi tersebut.
Isu royalti juga beberapa outlet tempat penyanyi bekerja bahkan merencanakan untuk memangkas honor penyanyi karena ketidakpastian dalam hal royalti. Kekhawatiran ini membuat Azum ragu apakah dia masih bisa menyanyikan lagu-lagu favorit pengunjung.