Honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I maupun tahap II, memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengumumkan bahwa honorer yang sudah mengikuti seleksi namun tidak lolos tetap bisa menjadi abdi negara sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa perlu mengikuti tes lagi. Pengangkatan ini hanya berlaku untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lolos dan tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
PPPK Paruh Waktu adalah nomenklatur baru yang dikeluarkan untuk memberikan kesempatan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai namun tetap perlu memenuhi kebutuhan ASN. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak hanya terbatas pada honorer atau non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan mengikuti seleksi CASN tahun 2024, tetapi juga terbuka bagi yang belum terdaftar di database BKN asalkan sudah mengikuti seleksi CASN 2024. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu memberikan peluang bagi para honorer untuk memiliki kepastian masa depan mereka.