spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikHasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku: Fakta Terbaru

Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku: Fakta Terbaru

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak bersalah dalam kasus perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Putusan tersebut menyatakan bahwa Hasto tidak melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Hakim menyimpulkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum KPK tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti dalam persidangan.

Menurut majelis hakim, tindakan Hasto yang diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone masih dalam tahap penyelidikan saat itu dan belum memenuhi syarat sebagai tindak pidana. Hasto masih menjalani proses persidangan untuk putusan selanjutnya setelah dituntut oleh jaksa penuntut KPK dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Hasto juga didakwa melakukan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. Kasus ini masih terus berlanjut di pengadilan untuk menentukan keputusan akhir terkait tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto.

Source link