Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, mempertanyakan keputusan hakim terkait kasus korupsi yang melibatkan Tom Lembong. Dalam wawancara di YouTube dengan Rhenald Kasali, Mahfud menyatakan bahwa meskipun penetapan Tom Lembong sebagai tersangka layak, vonis yang dijatuhkan dianggap salah karena tidak adanya niat jahat yang terbukti. Mahfud menegaskan bahwa keputusan hakim tersebut belum final dan masih bisa digugat di Pengadilan Tinggi. Beliau menyerukan agar hakim membatalkan putusan tersebut karena dianggap tidak tepat. Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan dihukum 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dennie Arsan Fatrika, Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, mengumumkan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Mahfud MD menegaskan kembali pandangannya bahwa putusan hakim dalam kasus ini perlu dipertimbangkan ulang.