Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik curang dalam perdagangan beras. Dalam pidatonya di Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Prabowo mengungkap bahwa manipulasi harga dan penjualan kembali beras subsidi telah merugikan negara hingga Rp100 triliun setiap tahun. Beliau menyoroti bahwa ratusan perusahaan terlibat dalam praktik curang tersebut, dengan 212 perusahaan penggiling padi yang telah terbukti melanggar aturan. Prabowo menyebut tindakan seperti itu sebagai kejahatan ekonomi yang merampas hak rakyat dan bertentangan dengan konstitusi.
Beliau menekankan bahwa kerugian sebesar itu bisa dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat. Oleh karena itu, Prabowo memerintahkan penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik curang tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Beliau menekankan pentingnya hal ini sebagai bagian dari kewajiban negara dalam mengatur cabang produksi yang vital bagi kesejahteraan masyarakat.
Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik curang dalam perdagangan beras dan berkomitmen untuk menyelamatkan kekayaan negara serta menjaga kesejahteraan masyarakat. Tindakan tegas melalui penegakan hukum merupakan upaya yang diperlukan untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Menurut Prabowo, upaya ini bukan semata-mata atas keinginan pribadi, melainkan sebagai pelaksanaan kewajiban negara untuk melindungi kepentingan publik yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.