Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap Ibrahim Arief, seorang konsultan dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, yang menjabat pada periode Maret hingga September 2020. Ibrahim turun dari mobil Kejagung sekitar pukul 14.35 WIB, dan dibawa penyidik menuju Gedung Bundar Kejagung. Kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, mengkonfirmasi upaya penangkapan tersebut. Penyidik sedang memeriksa Ibrahim untuk ketiga kalinya dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Sementara itu, Nadiem juga sedang diperiksa untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik sedang menyelidiki hasil penggeledahan di Kantor GoTo pekan sebelumnya dan menyita sejumlah barang bukti. Dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 sedang diteliti. Penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop tersebut.
Tindakan Kejagung ini merupakan upaya dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Ibrahim Arief dan Nadiem Makarim. Kasus ini merupakan bagian dari investigasi terhadap dugaan praktik korupsi yang merugikan negara dan merugikan pendidikan di Indonesia. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Demikianlah kronologi penangkapan Ibrahim Arief dan perkembangan terbaru dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan.