spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikDaftar Tersangka Korupsi BBM Rugi Negara Rp285 Triliun

Daftar Tersangka Korupsi BBM Rugi Negara Rp285 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Salah satu dari sembilan tersangka adalah Mohammad Riza Chalid (MRC) yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidikan telah menghasilkan cukup alat bukti untuk menetapkan status tersangka pada sembilan individu tersebut.

Para tersangka tersebut diduga melakukan berbagai penyimpangan yang melanggar hukum dan tata kelola minyak, menyebabkan kerugian negara dan perekonomian. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan sembilan tersangka lainnya, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi 18 orang.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan dan perekonomian. Pertamina, sebagai pihak yang terlibat, menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang. Perusahaan tersebut bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dengan aparat hukum, menjaga prioritas pelayanan energi kepada masyarakat, dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan lancar.

Source link