Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, melakukan upaya diplomasi pertahanan dalam penanganan kasus penahanan selebgram berinisial AP di Myanmar. AP divonis hukuman penjara selama tujuh tahun karena dituduh mendanai kelompok pemberontak di negara tersebut. Meskipun pemerintah tidak dapat melakukan operasi militer selain perang (OMSP) dalam perkara ini, Sjafrie mengungkapkan bahwa Myanmar saat ini diperintah oleh junta militer sehingga diplomasi militer menjadi sulit dilakukan. Meski demikian, pihaknya terus berkomunikasi dengan Myanmar, termasuk melalui Menteri Luar Negeri RI Sugiono. Sebelumnya, AP ditangkap atas dugaan masuk secara ilegal ke Myanmar dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dianggap terlarang oleh otoritas setempat. Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, menjelaskan bahwa AP dijerat dengan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.