Pakar Telematika, Roy Suryo bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menghadiri gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Bareskrim Polri. Roy dan rombongan TPUA tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.30 WIB untuk menyerahkan laporan hasil analisisnya yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi merupakan palsu. Laporan analisis ini akan disampaikan kepada penyidik bersama alumni UGM dan Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar.
“Saya bersama dokter Rismon nanti akan menjelaskan secara teknis. Intinya nanti akan saya sampaikan seperti ini, ini ringkasannya. Judulnya adalah analisis teknis ijazah dan skripsi 99,9 persen palsu,” kata Roy kepada awak media. Roy menjelaskan bahwa ijazah Jokowi dianggap palsu berdasarkan uji Error Level Analysis (ELA) yang menunjukkan error pada bagian logo dan pas foto ijazah. Selain itu, face comparison antara pas foto di ijazah Jokowi juga disebut tidak cocok dengan foto Jokowi saat ini.
Roy juga mengklaim bahwa nomor ijazah Jokowi tidak cocok dengan nomor ijazah Fakultas Kehutanan UGM. Ia juga menyoroti gelar Ahmad Soemitro yang disebut sebagai Profesor dalam ijazah Jokowi, padahal Ahmad Soemitro baru dikukuhkan sebagai guru besar pada Maret 1986. Menurut Roy, tidak adanya lembar pengujian yang penting dalam skripsi juga menunjukkan kecacatan ijazah. Rismon berharap Bareskrim dapat menjelaskan prosedur uji forensik yang telah dilakukan untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi.