Pengadilan Negeri Bandung diminta untuk menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Tim kuasa hukum Revelino telah mengajukan permintaan tersebut dalam materi gugatan intervensi Revelino dalam perkara No. 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg yang saat ini sedang diproses oleh Majelis Hakim PN Bandung. Kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya, menegaskan bahwa tujuan permintaan ini adalah untuk membuktikan kebenaran dan bukan untuk menuntut ganti rugi. Mereka ingin agar gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil ditolak karena mereka yakin bahwa gugatan tersebut tidak didasari oleh fakta dan hukum yang jelas. Revelino adalah ayah biologis dari anak yang menjadi subjek dalam kasus ini.
Dalam permohonan intervensi mereka, tim hukum Revelino menyatakan bahwa klien mereka memiliki hak legal dan kepentingan langsung dalam perkara ini karena sudah diyakini sebagai ayah biologis dari anak yang disebut CA. Mereka juga menegaskan bahwa sebelum nama Ridwan Kamil terlibat dalam kasus ini, Revelino telah memiliki hubungan dengan Lisa Mariana dan menerima pengakuan langsung bahwa anak tersebut adalah hasil dari hubungan mereka. Fikri juga menyatakan bahwa kliennya siap untuk menjalani tes DNA sebagai bentuk pembuktian ilmiah.
Selain itu, Revelino berencana untuk meminta perlindungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena haknya sebagai ayah dianggap terhambat oleh tindakan Lisa Mariana yang membatasi akses komunikasi antara ayah dan anak. Mereka berharap bahwa dengan bukti yang mereka ajukan, pengadilan akan menolak gugatan Lisa Mariana dan mengakui hak-hak Revelino sebagai ayah biologis dari anak tersebut.