Komisi II DPR membuka peluang untuk merevisi UU Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akibat polemik terkait peralihan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil), saat ini berada di bawah administrasi Pemprov Sumut. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menyatakan akan mendengarkan hasil kajian ulang yang akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri terkait batas wilayah kedua provinsi tersebut.
Jika ada hasil evaluasi, pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk melakukan revisi terhadap UU Aceh dan Sumut. Rifqi menjelaskan bahwa Komisi II DPR akan meminta Mendagri dan para kepala daerah untuk melakukan revisi jika diperlukan guna memastikan lokasi empat pulau tersebut secara jelas. Saat ini, Komisi II DPR menunggu hasil kajian antara Kemendagri dan Tim Rupa Bumi yang bekerja pada tahun 2008-2009 untuk menetapkan batas wilayah kedua provinsi sebelumnya.
Rifqi juga menekankan perlunya Kemendagri bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Politikus Partai NasDem tersebut berpendapat bahwa status empat pulau harus segera dipastikan karena berdampak pada perencanaan pembangunan dan status masyarakat setempat. Keputusan pemerintah yang mengalihkan status empat pulau di Aceh menjadi wilayah administrasi Sumatera Utara menerima penolakan dari sejumlah pihak termasuk legislator dan Gubernur Aceh. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan memimpin kajian ulang terkait sengketa pulau antara kedua provinsi pada tanggal 17 Juni mendatang.