Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan kebijakan baru untuk menghapus sistem rekrutmen kerja yang dianggap tidak adil dan diskriminatif. Dalam Surat Edaran terkait larangan diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya memberikan kesempatan yang setara dan kelayakan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Beliau menyatakan bahwa dunia kerja harus menjadi lingkungan yang adil, inklusif, dan bebas dari diskriminasi untuk memastikan bahwa setiap individu diperlakukan dengan adil.
Dalam keterangan persnya terkait peluncuran SE Kemenaker tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Yassierli menyatakan bahwa tujuan pembangunan nasional adalah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara. Surat edaran ini didasari oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Menyikapi keluhan mengenai diskriminasi dalam praktik rekrutmen tenaga kerja, Menteri Yassierli mengakui bahwa masih ada tantangan dan dinamika yang menunjukkan praktik rekrutmen yang tidak adil.
Beberapa contoh diskriminasi yang masih terjadi dalam proses rekrutmen tenaga kerja adalah pembatasan usia, tuntutan untuk berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain sebagainya. Dengan mengeluarkan SE tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan inklusif bagi semua masyarakat Indonesia.