spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikPenyelidik KPK: Tidak Ada Bocornya Sprin Lid Kasus Hasto

Penyelidik KPK: Tidak Ada Bocornya Sprin Lid Kasus Hasto

Penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo dengan tegas menyangkal telah membocorkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lid) dalam kasus Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kepada publik. Hal ini diungkapkan Arif sebagai tanggapan terhadap pertanyaan Jaksa KPK Takdir Suhan yang menanyakan terkait Sprinlidik yang sempat muncul dalam acara diskusi di media. Arif menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut disiapkan secara rahasia dan hanya digunakan untuk kebutuhan tugas, bukan untuk disebarkan ke khalayak umum.

Arif juga menuturkan pengalaman di mana surat tugas tersebut sempat diambil oleh pihak keamanan di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Selain itu, dalam sidang tersebut, jaksa KPK menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai saksi. Sebelumnya, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti juga memberikan kesaksiannya terkait keterlibatan Hasto dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kubu Hasto pun mempersoalkan kehadiran Rossa sebagai saksi dalam persidangan, menganggapnya tidak adil. Hasto Kristiyanto diadili atas dugaan perintangan penyidikan terkait dengan penanganan kasus Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP. Hasto didakwa menghalangi KPK untuk menangkap Harun Masiku yang buron sejak tahun 2020 lalu serta menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto diduga memberi suap bersama dua orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih menjadi buron. Agustiani Tio Fridelina, mantan Kader PDIP dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, juga telah menjalani proses hukum terkait kasus tersebut.

Source link