Penindakan terhadap premanisme ormas tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri, menurut pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi. Dia menanggapi pernyataan beberapa pihak yang mengatakan Kapolri takut dan kalah oleh premanisme ormas. Haidar Alwi menegaskan bahwa tanggung jawab penindakan premanisme ormas juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ormas yang memiliki badan hukum diatur oleh Kemenkumham, sementara ormas yang tidak memiliki badan hukum tetapi terdaftar di pemerintah berada di bawah Kemendagri.
Jika ormas melakukan tindak pidana, penindakannya menjadi tanggung jawab Polri. Sebagai contoh, kasus pembakaran mobil polisi di Depok melibatkan anggota ormas yang akhirnya ditangkap dan diproses hukum. Haidar Alwi menjelaskan bahwa Kapolri telah memberikan instruksi resmi kepada jajarannya untuk memberantas premanisme melalui operasi yang dimulai sejak 1 Mei 2025. Sebagai contoh, penangkapan terhadap 66 preman di Serang yang sebagian besar merupakan anggota ormas. Tuduhan bahwa Kapolri takut dengan premanisme ormas dianggap tidak benar, mengingat tindakan tegas yang dilakukan terhadap pelaku premanisme.