spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomeBeritaKepemilikan Lahan di Kampung Baru oleh Warga Liar: Penjelasan Supian Suri

Kepemilikan Lahan di Kampung Baru oleh Warga Liar: Penjelasan Supian Suri

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Wali Kota Depok, Supian Suri, membahas kepemilikan lahan di wilayah Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok dalam sebuah rapat koordinasi. Terungkap bahwa sekitar 1,5 hektar tanah tersebut dimiliki oleh Pemerintah Kota Depok, sementara 3,5 hektar lainnya dimiliki oleh Sekretariat Negara. Rencana awal penggunaan lahan milik Pemkot Depok adalah untuk pembangunan SMKN 3, sedangkan lahan Setneg direncanakan untuk perumahan Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres), namun kedua rencana tersebut belum terlaksana karena masalah relokasi. Selain itu, terdapat lahan yang lebih luas yang dimiliki oleh perusahaan properti dan Kavling Pertamina, yang dimanfaatkan oleh warga tanpa identitas KTP Depok. Wali Kota Depok, Supian Suri, secara terbuka menjelaskan kondisi lahan tersebut yang saat ini ditempati oleh warga liar.

Source link