Ganjar Pranowo, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto masih aktif sebagai Sekretaris Jenderal PDIP meskipun tengah ditahan oleh KPK. Hal ini ditegaskan dalam tanggapannya terkait Hasto yang masih menandatangani surat yang dikeluarkan oleh PDIP kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDIP Jawa Tengah pada Rabu (16/4). Ganjar menegaskan bahwa surat tersebut merupakan pencabutan peraturan DPD yang masih memerlukan tindak lanjut. Keputusan tersebut diambil setelah evaluasi menyeluruh dan demi kepentingan strategis PDIP ke depan.
Hasto saat ini tengah menghadapi dakwaan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap. Selain menduga Hasto menghalangi penyidikan dengan merendam telepon genggam milik Harun Masiku, ada juga tuduhan bahwa Hasto bersama dengan pihak lain memberikan uang dengan tujuan tertentu. Hal ini membuat Hasto terancam pidana sesuai dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.