Proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura oleh Polri membutuhkan waktu paling cepat empat bulan. Kabag Jatinter Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama mengungkapkan hal ini berdasarkan komunikasi dengan Singapura. Menurut Ricky, Singapura memiliki waktu sekitar 45 hari untuk menjawab permohonan ekstradisi Tannos. Meskipun butuh waktu, pihak Singapura menjamin bahwa Tannos akan tetap ditahan di Changi Prison selama proses hukum tersebut. Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa proses ekstradisi dilakukan melalui cara diplomasi oleh OPHI KemKum, dan Kejaksaan Agung. Tannos masuk DPO sejak Oktober 2021 dan ditangkap di Singapura oleh CPIB. Pembagian tugas antara instansi seperti Kemenkum, KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu RI saat ini sedang berlangsung untuk mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut.