Rapat pleno Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan ketiga Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI atau PPMI) telah menyetujui RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR untuk dibahas bersama pemerintah. Delapan fraksi di DPR mendukung sejumlah perubahan yang diajukan dalam RUU P2MI. Rapat Pleno tersebut diadakan di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin, 17 Maret.
Setelah mendiskusikan pandangan dari seluruh fraksi, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, kemudian meminta persetujuan rapat untuk melanjutkan proses RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang P2MI sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semua peserta rapat menyetujui kesepakatan tersebut.
Ada sebanyak 29 perubahan dalam RUU perubahan ketiga ini, yang meliputi kategori pekerjaan migran, syarat dan kewajiban pekerja migran Indonesia, serta perlindungan sebelum bekerja. Terdapat juga larangan bagi individu untuk menawarkan pekerjaan di luar negeri, serta prosedur penyelesaian perselisihan pidana.
Panja berpendapat bahwa RUU P2MI bisa diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR dan dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya. Namun, keputusan akhir akan diserahkan sepenuhnya kepada rapat pleno Baleg, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Iman Syukri.