Puluhan orang di Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi korban dugaan penipuan investasi bodong dengan kerugian mencapai sekitar Rp3,1 miliar. Wanita muda dari berbagai latar belakang termasuk mahasiswa dan wanita karir mendominasi para korban. 38 orang klien kuasa hukum korban, Abdul Syukur Siregar, diduga ditipu oleh seorang wanita berinisial JS dari Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, untuk berinvestasi emas. JS meyakinkan korban dengan sering mengatakan bahwa toko perhiasan orang tuanya sebagai jaminan. Para korban dijanjikan keuntungan antara 10 hingga 15 persen dan dapat mencairkan keuntungan tersebut dalam bentuk emas atau uang. JS awalnya mengembalikan modal dan keuntungan yang dijanjikan saat jatuh tempo, tetapi kemudian menekan korbannya untuk kembali menginvestasikan uangnya. Saat nilai investasi naik, korban menyadari telah menjadi korban penipuan. Diketahui bahwa 38 orang mengalami kerugian total sekitar Rp3,1 miliar dan kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sumut. Salah satu korban, Amelia Reisha, mengatakan bahwa dirinya mengenal JS sejak 2017 dan tergoda untuk berinvestasi setelah dipujuk. Total investasi Amelia meningkat hingga Rp194 juta pada Juni 2024. Ketika ditagih, JS menolak mengembalikan uang dengan berbagai alasan. Kasus ini masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang.