Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa peraturan gubernur terkait penunjukan staf khusus masih dalam proses pembahasan. Penunjukan staf khusus ini diatur dalam Pasal 38 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pramono menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sedang disiapkan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Namun, dia belum memberikan informasi terkait sosok atau nama yang akan diangkat sebagai staf khusus. Pramono menegaskan bahwa sosok staf khusus akan diumumkan setelah Pergub selesai dibahas dan diterbitkan. Sebelumnya, Pramono juga telah mengindikasikan akan memiliki tujuh staf khusus setelah dilantik menjadi Gubernur Jakarta, yang berasal dari kalangan profesional. Dia menegaskan akan mematuhi aturan perundang-undangan dengan memiliki tujuh staf khusus, namun tidak akan menggunakan TGUPP. Penunjukan staf khusus tersebut akan diatur dalam Pergub yang masih dalam proses pembahasan.