spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikPT DKI Amini Ahli IPB, Harvey Pengadilan Lingkungan

PT DKI Amini Ahli IPB, Harvey Pengadilan Lingkungan

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan bahwa terdakwa kasus korupsi Timah, Harvey Moeis, dan rekan-rekannya harus diadili melalui pengadilan lingkungan. Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022 adalah sangat nyata.

Majelis hakim tingkat banding setuju dengan pendapat ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero, yang menyebutkan bahwa kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun. Rincian kerugian tersebut termasuk ketidaksesuaian kerja sama penyewaan alat processing pengolahan timah, pembayaran biji timah dari tambang ilegal, serta kerusakan lingkungan.

Meskipun terjadi kerugian lingkungan yang jauh lebih besar sebesar Rp271,069 triliun, majelis hakim tingkat banding hanya memfokuskan pada kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah. Hakim menegaskan bahwa kerugian tersebut harus dipertanggungjawabkan, namun tidak dalam perkara tindak pidana korupsi, melainkan melalui pengadilan lingkungan.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat banding PT DKI terhadap Harvey Moeis adalah hukuman pidana 20 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, uang pengganti sebesar Rp420 miliar, serta penyitaan beberapa aset terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Putusan tersebut lebih berat dibandingkan dengan putusan PN Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara, denda, dan uang pengganti.