Polres Malang telah berhasil mengungkap kasus pencurian di peternakan burung di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dua pelaku, yang diketahui berinisial SA (29) dan JK (33) warga Desa Turirejo, berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan. Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengkonfirmasi keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini. Para pelaku telah mengakui perbuatannya dan rencananya untuk menjual burung hasil curian setelah tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lawang melakukan penyelidikan cepat setelah pemilik peternakan, Abimanyu Farm, melaporkan kehilangan empat ekor burung murai. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku membobol kandang burung dengan menggunakan pot bunga plastik sebagai pengganjal pintu. Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, tim melakukan pengejaran dan penangkapan, menemukan tiga ekor burung murai hidup dan sejumlah barang bukti di rumah salah satu pelaku. Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Malang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Mereka berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan.