Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Harvey adalah suami dari pesinetron Sandra Dewi. Harvey menikah dengan Sandra Dewi pada November 2016 lalu di Jakarta setelah menjalin hubungan selama tiga tahun. Seminggu usai pemberkatan, keduanya melangsungkan resepsi pernikahan di Disneyland Tokyo, Jepang. Keduanya telah dikaruniai dua orang anak.
Sosok Harvey lebih banyak dikenal lewat sosok istrinya. Sandra Dewi kerap memamerkan kehidupan gemerlap di media sosialnya. Salah satu anak dari Harvey-Sandra Dewi, Raphael Moeis, bahkan sempat menjadi sorotan karena mendapat hadiah jet pribadi saat ulang tahun yang pertama.
Di luar itu, Harvey adalah pengusaha batu bara atau presiden komisaris PT Multi Harapan Utama (MHU), perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Di pasar domestik, batu bara MHU banyak digunakan sebagai energi pembangkit listrik, pabrik dan perusahaan manufaktur. Sebagian besar batu bara MHU diekspor ke sejumlah negara seperti Korea Selatan, India, China, Bangladesh, Vietnam, Filipina, Myanmar, Kamboja, Malaysia, dan Thailand. Harvey Moeis jadi tersangka kasus korupsi di PT Timah pada Maret 2024. Kejaksaan Agung kala itu menyebut suami Sandra Dewi itu menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT.
Tak lama setelah vonis ringan para terdakwa korupsi timah, Presiden Prabowo mengeluarkan unek-uneknya. Dia menilai vonis ringan para terdakwa kasus korupsi menyakiti hati rakyat. Prabowo membandingkan vonis ringan itu dengan hukuman berat yang harus diterima orang kecil yang mencuri seekor ayam. Prabowo bilang kini rakyat Indonesia tidak bodoh. Rakyat mengerti ketimpangan keadilan tersebut. Karena itu, dia minta agar majelis hakim tegas dalam putusan-putusan mereka. Selain itu Prabowo menyapa Jaksa Agung dan mendorongnya untuk mengambil langkah banding.
Hari ini, Harvey dijatuhi vonis 20 tahun penjara di tingkat banding. Vonis ini bertambah dua kali lipat dari vonis awal pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan banding terbaru buat Harvey dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2). Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Harvey Moeis salah satu aktor yang berperan penting dalam tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara ratusan triliun. Menurut hakim, Harvey telah terbukti memperkaya diri sebesar Rp420 miliar sehingga harus dihukum membayar uang pengganti sejumlah tersebut. Ia juga terbukti memperkaya orang lain termasuk pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim.