Vonis Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan banding tersebut diumumkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/2). Ketua majelis hakim menegaskan tentang hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, yaitu pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, Mochtar juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp493 miliar, dengan ancaman jika tidak membayar, harta bendanya bisa disita dan dilelang. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut meliputi ketua majelis Catur Iriantoro dan anggota Sri Andini, Istiningsih Rahayu, Anthon R. Saragih, serta Hotma Maya Marbun. Sebelumnya, Mochtar dihukum dengan 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sementara jaksa penuntut umum menuntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (ryn/fra)