Ombudsman Republik Indonesia terus memantau perkembangan penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan. Menurut Anggota ORI Yeka Hendra Fatika, banyak aduan dari masyarakat terkait dengan layanan Coretax. Oleh karena itu, ORI meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mengelola pengaduan tersebut dan memberikan solusi terbaik guna menghindari potensi malaadministrasi. Yeka juga berharap agar DJP segera melakukan perbaikan dan memberikan alternatif bagi pengguna layanan dalam melaporkan pajak. Menurutnya, keluhan dari pengguna platform ini perlu segera ditangani. Yeka juga menyoroti adanya tiga potensi malaadministrasi, yaitu ketidakmampuan sistem mencapai tujuan yang telah diamanatkan, adanya potensi penyimpangan prosedur, serta keluhan terkait dengan bug dalam sistem Coretax. Ia menjelaskan bahwa bug dalam aplikasi merupakan gangguan atau kesalahan yang menyebabkan aplikasi tidak berjalan dengan normal. Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia masih terus memantau perkembangan selanjutnya terkait penerapan Coretax demi memastikan kelancaran dan kualitas layanan administrasi perpajakan yang diberikan.