Polda Jawa Timur telah mengungkap identitas tersangka Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (32) yang diduga hanya menggunakan pisau buah saat melakukan aksi mutilasi terhadap korban bernama UK (29). Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Farman, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa sayatan pada tubuh korban dilakukan dengan alat berukuran kecil. Farman juga menjelaskan bahwa pisau buah yang digunakan dalam kasus ini diduga kuat dibeli di minimarket. Dilaporkan bahwa proses mutilasi korban dilakukan berulang kali sehingga memakan waktu hingga lima jam. Tersangka yang tenang dan tanpa keraguan dalam melaksanakan aksi tersebut, didiagnosis mengalami gangguan kepribadian psikopat narsistik. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, dimana Antok mengajak korban untuk bertemu dan pada akhirnya melakukan aksi yang mengerikan. Kasus ini telah mendapat perhatian serius dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, dan tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai hukum yang berlaku.