Polda Bali sedang menyelidiki kasus perampokan yang diduga dilakukan sejumlah warga negara asing (WNA) kepada seorang warga negara Ukraina dengan inisial ll di Kuta Selatan, Badung, Bali. Kejadian perampokan ini terekam melalui media sosial. Para pelaku, diduga berjumlah sembilan orang, berhasil mencuri aset kripto senilai Rp3,4 miliar dari akun milik korban.
“Polda Bali sedang menangani kasus ini dan pelaku masih dalam proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy. Peristiwa perampokan itu terjadi pada 15 Desember 2024 lalu ketika korban bersama sopirnya, yang berinisial A, berada di dalam mobil BMW putih. Mereka diadang oleh dua mobil, salah satunya adalah Alphard, yang memblokir jalan dari depan dan belakang serta dihadiri oleh empat orang berpakaian hitam dengan senjata.
Para pelaku menggiring korban dan sopirnya ke sebuah mobil dengan kepala ditutup. Mereka kemudian membawa korban ke sebuah vila di Kuta Selatan dan memaksa korban untuk mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku. Korban mengalami luka fisik dan kerugian material yang cukup besar dari kejadian tersebut.
Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut. Pertanyaan masih muncul apakah korban dan pelaku saling kenal. Sebuah insiden serius yang sedang dalam penyelidikan mendalam oleh pihak berwenang.