LSM LAKI terus mengkritik kebijakan Pj Bupati Hadi Wawan Guntoro terkait legalitas Plh Sekda. Azura Kunang, SE sebagai Ketua LSM LAKI menyatakan bahwa penunjukan Plh Sekda tidak memenuhi syarat formil karena tidak melalui proses Open Bidding. Ia juga menyoroti bahwa Plh Sekda telah melampaui masa kerjanya yang seharusnya hanya sementara. Berdasarkan regulasi, penunjukan Plh hanya boleh dilakukan selama 30 hari, namun Plh Sekda Bondowoso telah melampaui batas tersebut. Oleh karena itu, konsekuensinya semua tindakan administratif yang dilakukan oleh Plh Sekda dapat batal dan potensial menimbulkan kerugian keuangan negara. LSM LAKI juga menyerukan agar penunjukan Pj Sekda dilakukan melalui proses Open Bidding secara adil dan transparan tanpa harus menunggu pemerintahan baru. Selain itu, kesalahan dalam penunjukan Pj Sekda juga dapat membatalkan keputusan tersebut sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan. Dalam hal ini, tanggung jawab ada pada Bupati Bondowoso, Plh Sekda, Kepala BKPSDM, Inspektur Inspektorat, dan Kepala Bagian Hukum. Menyoroti pentingnya menjalankan prosedur yang sesuai dalam administrasi pemerintahan untuk mencegah konsekuensi hukum yang tidak diinginkan.