Sebanyak 20 pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, telah ditangkap setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Kapolres Gorontalo Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto menyatakan bahwa 20 terduga telah diamankan dan sedang menjalani penyidikan lebih lanjut. Kejadian bermula ketika korban izin untuk keluar dengan teman lelakinya, meskipun awalnya dilarang oleh ibunya namun ayah korban mengizinkan. Setelah korban tidak pulang hingga larut malam, ayah korban mencari di taman telaga tetapi tidak menemukan. Keluarga mencari korban dan menemukannya di Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo keesokan harinya. Korban dilaporkan mengalami tindak kekerasan seksual, dipaksa oleh RK untuk melakukan hubungan intim, serta dilecehkan oleh rekan RK. Perlakuan terhadap korban menyebabkan trauma berat, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kasus ini mendapat perhatian serius, terutama karena melibatkan anak di bawah umur, dan proses hukum akan diselidiki sesuai peraturan yang berlaku untuk memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya.