Kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur hingga korban meninggal dunia yang melibatkan eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro telah dilimpahkan ke Kejaksaan setelah pergantian Kasat Reskrim. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, mengonfirmasi hal ini sebagai tanggapan atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bintoro terhadap dua tersangka kasus tersebut. Kasus baru hanya bisa dilimpahkan setelah Bintoro digantikan oleh AKBP Gogo Galesung.
Ade menjelaskan bahwa kasus tersebut bukanlah kasus pembunuhan, melainkan kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian korban karena penggunaan narkoba. Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bintoro terhadap kedua tersangka, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Selain itu, Bintoro saat ini sedang menjalani penempatan khusus di PMJ.
Kasus ini bermula dari laporan adanya seorang remaja perempuan bernama FA (16 tahun) yang meninggal setelah disuguhkan narkoba dan dilecehkan oleh sejumlah pria di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Polres Jaksel, di mana Bintoro menjabat sebagai Kasat Reskrim, menangani kasus tersebut. Proses penyidikan terus berlanjut setelah penangkapan dua tersangka, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Meskipun Bintoro membantah melakukan pemerasan terhadap kedua tersangka, proses perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.