Satnarkoba Polres Bondowoso telah berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu sebagai bagian dari target 100 hari kerja Presiden RI, Prabowo. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah RK (44) bersama dengan 5 paket sabu berat 11,98 gram, alat bong dari botol plastik, pipet kaca dengan sisa sabu, korek api, plastik bekas masker, kaos kaki, serta beberapa unit HP dan sepeda motor yang diamankan dari tangan pelaku. Informasi yang diterima oleh petugas pada 21 Januari 2025 dari masyarakat mengarahkan penyelidikan ke terduga pelaku. Setelah dua hari pencarian, RK berhasil ditemukan di sebuah Cafe Desa Sukosari Kecamatan Tamanan. Selanjutnya, setelah penggeledahan jok motor RK, ditemukan berbagai barang bukti sabu dan peralatan terkait. RK mengakui mendapatkan sabu dari seorang narapidana lapas wilayah Jatim dan akan dijual dengan harga bervariasi. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs Pasal 112 ayat (1), (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.