spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikAniaya Pengepul Sawit: Polisi Sumut dan 2 Anaknya Ditangkap

Aniaya Pengepul Sawit: Polisi Sumut dan 2 Anaknya Ditangkap

Tiga tersangka penganiayaan terhadap pengepul kelapa sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Sumatera Utara, telah ditangkap. Ketiga tersangka tersebut adalah Aiptu SN yang menjabat Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu, serta dua putra kandungnya ASN (28) dan RS (24). Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh menyatakan bahwa proses hukum tetap harus dilakukan terhadap siapapun, baik dari Polri maupun masyarakat.

Diketahui penganiayaan terjadi ketika Aiptu SN bertransaksi brondolan kelapa sawit dengan korban bernama Sumardi. Namun, korban tidak mengaku mengambil brondolan kelapa sawit dari pencuri. Kejadian ini berakhir dengan Aiptu SN menampar Sumardi. Selanjutnya, kedua putra Aiptu SN turut menganiaya korban hingga mengakibatkan luka berat, dan saat ini Sumardi harus dirawat.

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madina dan selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu SN juga diproses sidang etik profesi Polri di Propam Polres Madina. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1), (2), (1e), (2e), KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Penyidik terus melakukan investigasi terkait kasus ini untuk menentukan proses hukum yang tepat.