spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikPentingnya ASN Pindah Sebelum 10 Tahun

Pentingnya ASN Pindah Sebelum 10 Tahun

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk pindah instansi selama 10 tahun setelah pengangkatan. Jika ada ASN yang mencoba pindah instansi sebelum periode tersebut, hal itu akan dianggap sebagai pengunduran diri. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan hal ini berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 yang menegaskan kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara harus dipatuhi para ASN. Setiap pelamar pengadaan ASN harus memberikan surat pernyataan bersedia untuk menjalani karier di instansi yang dilamar selama minimal sepuluh tahun tanpa alasan pribadi. Jika melanggar kesepakatan tersebut, pindah instansi dianggap dengan undur diri. Meskipun banyak ASN muda yang mungkin merasa sulit bekerja jauh dari rumah, Zudan mengingatkan pentingnya mematuhi aturan yang ada. Dia juga memberikan nasihat kepada para ASN muda untuk menjaga integritas, menghindari praktik korupsi, memberikan pelayanan yang adil, dan terus mengembangkan kemampuan serta inovasi dalam menjalankan tugas. Prinsipnya, ASN muda harus bersyukur atas pekerjaan yang telah dimiliki dan siap terus belajar serta memberikan yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat.